Menteri Kehakiman Park Sang-ki memerintahkan pihak kejaksaan untuk menyelidiki dengan seksama kejahatan yang berkaitan dengan mata uang virtual seperti bitcoin.
Kementerian Kehakiman mengatakan pada hari Kamis (14/12/2017) bahwa perintah penyelidikan dikeluarkan untuk berbagai kejahatan terkait dengan uang virtual, termasuk penggunaan uang tersebut sebagai instrumen spekulatif.
Park menegaskan telah terjadi peningkatan investasi uang virtual melalui pemasaran berjenjang (multi level), penipuan mata uang virtual dan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing melalui transaksi ilegal uang virtual. Selain itu juga dikhawatirkan terjadi transaksi narkoba menggunakan mata uang virtual, pencucian uang melalui transaksi mata uang virtual dan pencurian informasi pribadi dengan meretas bursa uang virtual.
Instruksi Park dikeluarkan sehari setelah pemerintah mengadakan pertemuan pejabat tingkat wakil menteri dan merancang tindakan darurat untuk mengatasi gejolak bitcoin dan mata uang virtual lainnya.
Pada pertemuan tersebut, para peserta memutuskan untuk melarang lembaga keuangan melakukan pembelian atau investasi pada mata uang virtual dan melarang anak-anak di bawah umur untuk melakukan transaksi mata uang virtual. Mereka juga memutuskan untuk meningkatkan tindakan keras dan hukuman atas kejahatan terkait.