Jumlah orang yang memilih untuk menghentikan perawatan untuk kelangsungan hidup (well dying) terus meningkat.
Menurut Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, dan Kalangan Medis, hingga tgl. 4 Desember, atau 43 hari setelah proyek sementara terkait UU keputusan untuk menerima perawatan kelangsung hidup diterapkan, lebih dari 3 ribu orang telah membuat surat pernyataan minat (LoI) mereka.
UU tersebut sedang diberlakukan sementara (uji coba) selama 3 bulan mulai tgl. 23 Oktober tahun ini hingga tgl. 15 Januari tahun depan.
Kementeri Kesehatan dan Kesejahteraan memperkirakan bahwa bila UU keputusan untuk menghentikan perawatan kelangsung hidup itu diberlakukan secara resmi mulai tgl. 4 Februari tahun depan, maka jumlah orang yang menandatangani surat pernyataan minat mereka akan meningkat tajam.
Surat pernyataan minat merujuk pada niat pasien yang disampaikan terlebih dahulu untuk "tidak menerima" 4 tindakan medis yang bertujuan memperpanjang hidup, seperti penggunan alat bantu pernafasan (CPR), respirator, hemodialisis dan pemakaian obat anti kanker.