Persidangan atas mantan Presiden Park Geun-hye yang menolak hadir di Pengadilan Distrik Pusat Seoul selama dua hari secara berturut-turut, tetap dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia).
Dewan hakim menyatakan pihaknya telah memberi peluang bagi Park untuk memikirkan secara mendalam bahwa apabila manatan presiden itu terus tidak menghadiri sidang, maka sidang tetap berjalan, dan hak pembelaan atas dirinya bisa terganggu. Namun demikian, Park kembali tidak hadir di sidang hari ini, dan pengadilan tetap menjalankan proses persidangan.
Saat ini, mantan Presiden Park menolak bertemu dengan para pengacara dari pemerintah, dan diperkirakan dia tidak akan hadir di sidang berikutnya. Karenanya, sidang in absentia akan terus dilaksanakaan sampai putusan penjatuhan hukuman ditetapkan.
Dinyatakan, masih ada puluhan orang saksi dalam kasus Park, namun jumlah saksi bisa berkurang karena kejaksaan ingin menyelesaikan proses persidangan dengan cepat.