Pengadilan menolak permohonan surat perintah penahanan atas mantan Sekretaris Senior Presiden Urusan Politik Jun Byung-hun.
Pengadilan Pusat Seoul menilai bahwa sebagian besar data terkait dugaan atas Jun sudah dikumpulkan dan kemungkinan penghapusan barang bukti sangat rendah karena pihak terlibat sudah ditahan.
Sebelumnya, kejaksaan memohon dikeluarkannya surat perintah penahanan atas Jun dengan tuduhan penerimaan suap dan penggelapan dana.
Jun dicurigai memanfaatkan kekuasaannya untuk membuat Lotte Homeshopping memberi sumbangan sebanyak 330 juta won bagi Korea e-Sport Association pada bulan Juli 2015. Selain itu, Jun diduga mendapatkan kartu prabayar (gift card) senilai 5 juta won dari Lotte Homeshopping dan menginap di hotel mewah yang dimiliki Lotte di Pulau Jeju dengan gratis.
Kejaksaan pada awalnya berencana untuk menyelediki beberapa dugaan atas Jun setelah menahannya, namun rencana itu kini tidak dapat dijalankan.
Menanggapi hal ini, kejaksaan akan menganalisis alasan penolakan pengadilan lalu memutuskan apakah mengeluarkan permohonan ulang atau tidak.