Mantan Sekretaris Senior Presiden urusan Politik Jun Byung-hun hadir di pengadilan pada hari Jumat (24/11/2017) untuk diperiksa terkait pengeluaran surat perintah penahanan terhadap dirinya.
Pengadilan Pusat Seoul memeriksa Jun atas tuduhan menerima dan memberi suap serta penggelapan dana urusan negara.
Kejaksaan mencurigai Jun menggunakan kekuasaannya yang membuat Lotte Homeshopping memberi sumbangan sebanyak 330 juta won bagi Korea e-Sport Association pada Juli 2015.
Selain itu Jun dituduh menerima kupon belanja benilai jutaan won dari Lotte Homeshopping dan juga memberikan gaji bulanan sebesar satu juta won bagi sekretaris dan pegawai Jun lewat dana Korea e-Sport Association selama 1 tahun pada masa dirinya menjadi anggota parlemen.
Kejaksaan juga mencurigai Jun menggelapkan dana sebanyak 110 juta won dari sumbangan politik pada saat menjadi anggota parlemen.
Jun menolak semua dugaan yang diarahkan terhadap dirinya di pengadilan.
Penahanan Jun diperkirakan akan diputuskan pada hari Jumat malam (24/11/2017).