Seorang pasien meninggal dunia karena menolak perawatan kelangsungan hidup atas keinginan sendiri. Kasus kematian tersebut merupakan yang pertama kali sejak UU Keputusan Menerima Perawatan Kelangsungan Hidup atau UU Well-Dying diberlakukan untuk uji coba pada tgl. 23 bulan lalu.
Menurut Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, pasien sebelumnya dirawat di rumah sakit yang memberlakukan UU tersebut, dan dia menyatakan niat sendiri untuk tidak mendapat perawatan kelangsungan hidup.
Perawatan kelangsungan hidup adalah 4 tindakan medis yang dilakukan untuk memperpanjang hidup seorang pasien, antara lain dengan alat bantu pernafasan (CPR), respirator, hemodialisis dan pemakaian obat anti kanker.
Uji coba UU Well-dying diikuti 10 lembaga medis termasuk Badan Layanan Asuransi Kesehatan Nasional (NHIS), Rumah Sakit Universitas Nasional Seoul, RS Severance, dll..