Pemerintah mengeluarkan cetak biru untuk mereformasi kepolisian.
Status Komite Kepolisian yang berada di bawah Kementerian Keamanan dan Administrasi Publik dinaikkan menjadi lembaga setingkat menteri di bawah Kantor Perdana Menteri.
Ketua Komite Kepolisian dapat menghadiri sidang kabinet dan berhak untuk mengeluarkan pernyataan. Di bawah Komite Kepolisian, Badan Penyelidik Nasional yang setingkat dengan Direktorat Jenderal Kepolisian dibentuk.
Tugas rutin kepolisian dilaksanakan seperti biasa, namun tugas penyelidikan dilaksanakan oleh Badan Penyelidik Nasional. Untuk menghindari kontroversi terkait penyelidikan maka intervensi pemimpin kepolisian dihilangkan.
Kepala Badan Penyelidik Nasional bertugas selama 3 tahun dengan jabatan setingkat Wakil Menteri, serta diangkat oleh Presiden dengan mendapat rekomendasi dari Komite Kepolisian.
Kepala Kepolisian Lee Cheol-seong menyatakan menerima rancangan reformasi tersebut, dan akan menyediakan rencana pelaksanaan sampai bulan Februari tahun depan setelah menerima pandangan dari anggota kepolisian.
Namun, rancangan reformasi kepolisian diperkirakan akan menimbulkan kontroversi karena masih ada masalah rumit yang harus diatur seperti pengontrolan hak penyelidik antara kepolisian dan kejaksaan, dll.