Pemerintah akan mempercepat seluruh proses yang dibutuhkan untuk menetapkan Pohang yang dilanda gempa bumi hari Rabu siang (15/11/2017) sebagai Zona Bencana Khusus.
Kementerian Keamanan dan Administrasi Publik dalam pengarahan hari Jumat (17/11/2017) menyatakan, jumlah kerugian untuk menetapkan Pohong sebagai Zona Bencana Khusus harus mencapai 9 miliar won, namun saat ini jumlah kerugian belum dapat hitung secara pasti.
Menurutnya, walaupun demikian pemerintah akan menjalankan prosesnya secepat mungkin dengan mempertimbangkan permintaan pemerintah daerah dan perkiraan kerugian akibat guncangan susulan.
Zona Bencana Khusus diumumkan presiden berdasarkan pemeriksaan kerugian di tempat bencana, jika jumlah kerugian melebihi 2 kali lipat dari standar dana dukungan negara dan juga ada permintaan dari ketua Markas Besar Penanganan Keamanan dan Bencana Nasional.
Apabila suatu daerah ditetapkan sebagai Zona Bencana Khusus, maka beban anggaran pemda menjadi lebih ringan dan penduduk yang mengalami kerugian mendapat kemudahan pemotongan pajak di 6 bidang termasuk tarif listrik, dan asuransi kesehatan.