Dua dari tiga orang mantan Ketua Badan Intelijen Nasional di masa pemerintahan Presiden Park Geun-hye ditangkap karena kasus penyuapan miliaran won kepada Cheongwadae.
Pengadilan distrik Seoul mengeluarkan surat perintah penahanan atas dua orang mantan Ketua BIN, Nam Jae-joon and Lee Byung-kee pada hari Kamis (16/11/2017).
Namun, pengadilan menolak permohonan surat perintah penahanan atas Lee Byong-ho.
Sebelumnya Kejaksaan Seoul memohon surat perintah penahanan untuk ketiga orang tersebut atas dugaan memberikan suap sekitar 4 miliar won kepada pihak mantan Presiden Park Geun-hye.
Menurut kejaksaan, Nam dituduh memulai penyuapan dengan memaksa beberapa perusahaan besar seperti Hyundai Motor and Kia Motors untuk memberikan sebanyak 2,6 miliar won dari keuntungan mereka kepada kelompok pro-pemerintahan Park.
Sementara Lee Byong-ho dituduh meningkatkan jumlah suap dari sebelumnya 50 juta won menjadi 100 juta. Jumlah suap yang diberikan Lee selama masa jabatannya diketahui mencapai 2,5 - 2,6 miliar won.
Oleh sebab itu, kejaksaan akan membahas penyebab penolakan pengadilan atas penahanan Lee Byong-ho, dan memutuskan untuk mengajukan kembali surat perintah penahanan Lee.
Dalam langkah yang sama, kejaksaan akan menyelediki mantan Presiden Park yang diduga sebagai "dalang" dari kasus penyuapan tersebut.