Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Kejaksaan Meminta Surat Penahanan Terhadap Mantan Kepala BIN Lee Byung-kee

Write: 2017-11-15 14:05:05Update: 2017-11-15 16:19:35

Kejaksaan Meminta Surat Penahanan Terhadap Mantan Kepala BIN Lee Byung-kee

Kejaksaan meminta surat penahanan terhadap mantan Kepala Badan Intelijen Nasional-BIN Lee Byung-kee sehubungan dengan dugaan pemberian dana kegiatan khusus dari BIN ke pihak Cheongwadae pada masa pemerintahan mantan Presiden Park Geun-hye.  
 
Tim investasi khusus ke-3 dari Kejaksaan Distrik Pusat Seoul menyatakan pihaknya meminta surat penahanan atas tuduhan bahwa Lee telah menyebabkan kerugian negara dan memberikan suap.
 
Lee Byung-kee menjabat sebagai Kepala BIN mulai bulan Jui tahun 2014 hingga bulan Februari tahun 2015, kemudian diangkat menjadi Kepala Staf Kepresidenan mantan Presiden Park Geun-hye.
 
Menurut kejaksaan, dana yang sebenarnya hanya berjumlah 50 juta won saat Nam Jae-jun menjadi Kepala BIN  bertambah menjadi 100 juta won lebih setelah Lee memimpin badan intelijen.
 
Dengan diajukannya surat penahanan terhadap Lee, maka tiga mantan Kepala BIN termasuk Nam Jae-jun, dan Lee Byung-ho akan ditahan dengan tuduhan memberikan suap sebesar 4 miliar won kepada mantan Presiden Park.
 
Apabila penahanan terhadap tiga mantan Kepala BIN ditetapkan, maka 4 mantan Kepala Badan Intelijen Nasional dijebloskan ke penjara termasuk mantan Kepala BIN Won Se-hoon yang telah lebih dulu ditahan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >