Kejaksaan meminta surat penahanan terhadap mantan Kepala Badan Intelijen Nasional-BIN Lee Byung-kee sehubungan dengan dugaan pemberian dana kegiatan khusus dari BIN ke pihak Cheongwadae pada masa pemerintahan mantan Presiden Park Geun-hye.
Tim investasi khusus ke-3 dari Kejaksaan Distrik Pusat Seoul menyatakan pihaknya meminta surat penahanan atas tuduhan bahwa Lee telah menyebabkan kerugian negara dan memberikan suap.
Lee Byung-kee menjabat sebagai Kepala BIN mulai bulan Jui tahun 2014 hingga bulan Februari tahun 2015, kemudian diangkat menjadi Kepala Staf Kepresidenan mantan Presiden Park Geun-hye.
Menurut kejaksaan, dana yang sebenarnya hanya berjumlah 50 juta won saat Nam Jae-jun menjadi Kepala BIN bertambah menjadi 100 juta won lebih setelah Lee memimpin badan intelijen.
Dengan diajukannya surat penahanan terhadap Lee, maka tiga mantan Kepala BIN termasuk Nam Jae-jun, dan Lee Byung-ho akan ditahan dengan tuduhan memberikan suap sebesar 4 miliar won kepada mantan Presiden Park.
Apabila penahanan terhadap tiga mantan Kepala BIN ditetapkan, maka 4 mantan Kepala Badan Intelijen Nasional dijebloskan ke penjara termasuk mantan Kepala BIN Won Se-hoon yang telah lebih dulu ditahan.