Tiga perusahaan impor mobil asing, Mercedes-Benz Korea, BMW, dan Porsche terkena denda dan pembatalan izin usaha karena terbukti melakukan manipulasi sertifikat emisi gas buang.
Kementerian Lingkungan Hidup hari Kamis (9/11/2017) menyatakan pihaknya telah memberitahukan tindakan tersebut kepada ketiga perusahaan.
Sebanyak 28 model mobil BMW yang melakukan manipulasi sertifikat emisi gas buang dibatalkan sertifikatnya dalam pertengahan bulan ini, dan dikenakan denda sekitar 57,6 miliar won.
Sementara, 11 model mobil BMW, 19 model mobil Benz, serta 5 jenis mobil Porsche juga akan dikenakan denda masing-masing, 2,9 miliar, 7,8 miliar, 1,7 miliar won.