Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Kejaksaan Meminta Surat Penahanan Dua Ajudan Mantan Presiden Park

Write: 2017-11-02 15:21:12Update: 2017-11-02 16:44:44

Kejaksaan Meminta Surat Penahanan Dua Ajudan Mantan Presiden Park

Kejaksaan meminta surat perintah penahanan atas mantan Sekretaris Ahn Bong-geun dan Lee Jae-man atas tuduhan menerima suap dari pejabat Badan Intelijen Nasional (NIS). 

Kejaksaan Distrik Pusat Seoul menahan pembantu dekat mantan Presiden Park Geun-hye dengan surat perintah yang diseujui oleh pengadilan pada tgl. 31 Oktober lalu. 

Ahn dan Lee diduga menerima suap sebesar 100 juta won dari pejabat NIS setiap bulan antara tahun 2013 hingga 2016 di bawah pemerintahan Park. 

Mereka juga dituduh memerintahkan Badan Intelijen untuk membayar biaya pelaksanaan survei yang dilakukan secara tersembunyi oleh kantor kepresidenan menjelang pemilihan umum di bulan April tahun lalu, senilai 500 juta won. 

Uang yang mengalir ke kantor kepresidenan dilaporkan berasal dari anggaran NIS yang dialokasikan untuk 'kegiatan khusus'. 

Kejaksaan tengah menyidik kedua mantan pembantu presiden, untuk apa uang itu digunakan. 

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >