Kejaksaan meminta surat perintah penahanan atas mantan Sekretaris Ahn Bong-geun dan Lee Jae-man atas tuduhan menerima suap dari pejabat Badan Intelijen Nasional (NIS).
Kejaksaan Distrik Pusat Seoul menahan pembantu dekat mantan Presiden Park Geun-hye dengan surat perintah yang diseujui oleh pengadilan pada tgl. 31 Oktober lalu.
Ahn dan Lee diduga menerima suap sebesar 100 juta won dari pejabat NIS setiap bulan antara tahun 2013 hingga 2016 di bawah pemerintahan Park.
Mereka juga dituduh memerintahkan Badan Intelijen untuk membayar biaya pelaksanaan survei yang dilakukan secara tersembunyi oleh kantor kepresidenan menjelang pemilihan umum di bulan April tahun lalu, senilai 500 juta won.
Uang yang mengalir ke kantor kepresidenan dilaporkan berasal dari anggaran NIS yang dialokasikan untuk 'kegiatan khusus'.
Kejaksaan tengah menyidik kedua mantan pembantu presiden, untuk apa uang itu digunakan.