Perpanjangan masa penahanan atas mantan Presiden Park Geun-hye yang sedang diadili akibat dugaan penerimaan suap ditetapkan dalam minggu ini.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan hal tersebut pada sidang yang digelar pada hari Selasa (10/10/2017) setelah mendengarkan pernyataan dari kejaksaan dan pihak mantan Presiden Park.
Kejaksaan mempermasalahkan catatan kehadiran Park di pengadilan, karena Park tidak hadir sebanyak tiga kali di pengadilan atas dirinya. Karenanya, jika dia dibebaskan, dikhawatirkan proses peradilan tidak akan berjalan lancar.
Namun, pihak Park mempermasalahkan dugaan yang ditetapkan di surat penahanan tambahan oleh kejaksaan. Menurutnya, dugaan terkait suap dari Lotte dan SK telah tercatat di surat penahanan pertama pada bulan Maret, sehingga hal tersebut telah diadili dan penahanan tambahan terhadap Park tidaklah adil.
Mantan Presiden Park ditahan pada tanggal 17 April lalu, sehingga masa penahanannya akan habis pada pukul 00 tanggal 17 Oktober. Jika surat penahanan tambahan dikeluarkan, masa penahanan atas Park dapat diperpanjang hingga 6 bulan selanjutnya.
Jika surat penahanan tambahan tidak dikeluarkan, dia akan tetap diadili tanpa proses penahanan, dan dibebaskan mulai pukul 00 tanggal 17 Oktober.