Wilayah Jongno-gu di Seoul menetapkan pada Kamis (28/9 2017) patung gadis yang melambangkan korban perbudakan syahwat oleh militer Jepang di masa perang sebagai ' Patung Umum Nomor 1'.
Pemda wilayah Jongno-gu mengatakan bahwa dengan penetapan itu berarti penempatan patung telah memiliki dasar hukum. Untuk itu dilarang untuk memindahkan patung gadis yang ada di depan Kedutaan Besar Jepang di wilayah tersebut.
Patung itu bisa dipindahkan hanya ketika pihak terkait pemasangan patung diberitahukan, dan komite wilayah urusan tata ruang kota setuju.
Setelah ditunjuk sebagai 'Patung Umum', patung akan tetap menjadi milik Dewan Korea yang menangani isu wanita perbudakan syahwat.