Korea Selatan telah menjadi sebuah "negara tua", hanya 17 tahun setelah "memasuki masyarakat usia tua" pada tahun 2000, dimana 14% penduduknya kini berusia 65 tahun atau lebih.
Kementerian Dalam Negeri dan Keamanan hari Minggu (3/9/2017) mengatakan jumlah penduduk yang terdaftar hingga akhir Agustus tercatat 51,75 juta orang. Dari total tersebut sebanyak 7,2 juta orang atau 14% berusia 65 tahun atau lebih.
Perserikatan Bangsa Bangsa memasukkan sebuah negara dimana 7% masyarakatnya berusia 65 tahun atau lebih sebagai negara "memasuki masyarakat tua", dan diatas 14% sebagai "masyarakat tua". Jika angkanya diatas 20%, maka negara itu diklasifikasikan sebagai "negara super tua".
Di Korea Selatan, populasi lanjut usia di atas 20 persen hanya di Provinsi Jeolla Selatan, yaitu 21,4%
Namun persentase di atas 14 persen menyebar di delapan wilayah termasuk Pulau Jeju, Gyeongsang Selatan, Gyeongsang Utara dan Provinsi Jeolla Utara.
Di delapan daerah lainnya, terdapat populasi senior antara tujuh dan 14 persen, termasuk kota autonomi Sejong, Ulsan, Provinsi Gyeonggi, Gwangju, Seoul dan Daegu.