Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Pengadilan Memutuskan Hukuman 5 Tahun Penjara bagi Wakil Ketua Grup Samsung

Write: 2017-08-25 17:01:20Update: 2017-08-25 17:32:31

Pengadilan Memutuskan Hukuman 5 Tahun Penjara bagi Wakil Ketua Grup Samsung

Wakil Ketua Grup Samsung Lee Jae-yong divonis 5 tahun perjara karena menyuap mantan Presiden Park Geun-hye dan Choi Soon-sil senilai 43,3 miliar won.

Sebanyak 5 dakwaan terhadap Lee semuanya terbukti, namun hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Dakwaan yang diakui pengadilan termasuk pemberian dukungan bagi Chung Yoo-ra, anak Choi Soon-sil di bidang olahraga berkuda, dan dukungan dana bagi Pusat Elit Olahraga Musim Dingin Korea yang dikelola oleh Jang Si-ho, keponakan Choi Soon-sil.

Terkait pemberian dukungan bagi Chung Yoo-ra, pengadilan menyatakan Lee telah mengetahui permintaan dukungan untuk biaya latihan menunggang kuda oleh mantan Presiden Park sebagai bantuan pribadi bagi Choi Soon-sil.

Pengadilan hanya mengakui sebanyak 7,2 miliar won dari seluruh 7.797.350.000 won sebagai suap yang diberikan Lee. Pengadilan menolak tuduhan suap sebesar  21,3 miliar won yang diajukan oleh penyidik independen.  

Sejalan dengan keputusan pengadilan bahwa Lee terbukti memberi suap, maka mantan Presiden Park  Geun-hye yang dituduh menerima suap kemungkinan besar akan mendapat hukuman.

Pengadilan mendefinisikan kasus tersebut sebagai pemberian suap, penyalahgunaan modal Samsung Electronics, penyembunyian aset di luar negeri untuk mendapat bantuan presiden yang memiliki kekuasaan dalam kebijakan ekonomi Korea, dan menjadikan Lee sebagai pewaris Samsung pasca Lee Kun-hee.

Pengadilan juga menjelaskan bahwa Lee dihukum karena kasus itu melibatkan kekuasaan politik dan ekonomi, dan hal itu membuat masyarakat merasa kecewa dan kehilangan kepercayaan yang tidak dapat dipulihkan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >