Keputusan pengadilan tentang pemberian ijin kegiatan Komisi Pengumpul Pendapat Publik tentang Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir-PLTN Shin Kori 5 dan 6 ditunda setelah tanggal 23 Agustus.
Pengadilan Administratif Seoul akan menerima data-data tambahan dari serikat buruh Perusahaan Listrik Tenaga Hidro dan Nuklir Korea (KHNP) dan Kantor Perdana Menteri, terkait gugatan untuk membatalkan pembentukan Komisi Pengumpul Pendapat Publik tentang PLTN Shin Kori 5 dan 6.
Sementara itu, serikat pekerja KHNP memohon pengadilan menghentikan pelaksanaan keputusan pemerintah untuk membentuk Komisi Pengumpul Pendapat Publik hingga adanya keputusan pengadilan administratif.
Serikat pekerja Perusahaan Listrik Tenaga Hidro dan Nuklir Korea menuntut pemerintah memenuhi persyaratan pembentukan Komisi Pengumpul Pendapat Publik tentang PLTN Shin Kori 5 dan 6.