Pasien Korea Selatan yang berada dalam stadium terakhir penyakit akan dapat menerima perawatan medis untuk kelangsungan hidup mulai Jumat besok, tgl.4 Agustus.
Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan mengumumkan pada Kamis (3/8/2017) mengatakan, 'Undang Undang tentang keputusan pasien yang sudah sekarat atau berada dalam perawatan stadium terakhir mengenai perawatan medis untuk kelangsungan hidup' akan diberlakukan secara bertahap mulai Jumat.
Untuk tahap pertama, perawatan untuk mengurangi rasa nyeri diberikan baik kepada para pasien stadium terakhir penyakit kanker maupun penyakit lainnya.
Untuk itu, peraturan tersebut memperluas layanan perawatan hospice atau secara menyeluruh dengan tenaga ahli bagi pasien yang sakit parah yang menderita penyakit non-kanker, seperti AIDS, penyakit paru obstruktif kronik dan penyakit hati kronis.
Hingga kini, layanan perawatan hospice dibatasi hanya untuk pasien stadium terakhir penyakit kanker.