Pengadilan Seoul mengumumkan hasil pertama persidangan tentang kasus daftar hitam tokoh budaya.
Pengadilan Pusat Seoul hari Kamis (27/7/2017) menjatuhkan hukuman atas Mantan Kepala Staf Kepresidenan Kim Ki-chun selama 3 tahun penjara karena telah menyalahgunakan jabatannya dengan memerintahkan penyusunan daftar hitam tokoh budaya.
Pengadilan memutuskan pemerintah telah bersalah membuat dan mengelola daftar hitam beberapa tokoh budaya secara sistematis dan Kim berperan penting dalam penyusunannya.
Pengadilan juga menyatakan tidak ada bukti bahwa Mantan Menteri Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata Cho Yoon-sun memerintahkan atau mendapat laporan tentang penyusunan daftar hitam tokoh budaya. Namun demikian, dia tetap dijatuhi hukum penjara 1 tahun karena telah berbohong tentang laporan terkait pada saat sidang dengar pendapat di parlemen.
Sementara itu, Mantan Presiden Park Geun-hye tidak mengakui terlibat dalam urusan kepegawaian Kementerian Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata.
Kejaksaan dan penyidik independen mulai mempelajari surat keputusan pengadilan,dan akan berupaya untuk melengkapi bukti tambahan yang dapat memastikan dugaan terhadap Park.