Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Upah Minimum Tahun Depan Ditetapkan Sebesar 7.530 Won Per Jam

Write: 2017-07-17 10:46:47Update: 2019-08-05 11:45:05

Upah Minimum Tahun Depan Ditetapkan Sebesar 7.530 Won Per Jam

Dewan Pengupahan Minimum Korea Selatan menetapkan upah minimum untuk tahun depan sebesar 7.530 won per jam. Angka itu naik 16,4% atau sebanyak 1.060 won dibandingkan dengan upah minimum tahun ini sebesar 6.470 won per jam. 

Besaran kenaikan upah minimum dua digit terjadi untuk pertama kalinya dalam 11 tahun. 

Berdasarkan jumlah jam kerja 40 jam per minggu, maka upah bulanan mencapai 1.573.770 won, meningkat sebesar 220.000 won dibandingkan dengan tahun ini. 

Sebagai hasilnya, sebanyak 4,63 juta pekerja terkena dampak kenaikan upah. Selain itu tunjangan pengangguran dan selama cuti melahirkan, akan turut meningkat.  

Dalam pertemuan terakhir yang digelar pada tanggal 15 Juli, Dewan Pengupahan Minimum mengadakan pemungutan suara terhadap revisi final yang dirilis masing-masing kalangan pekerja dan pihak perusahaan. Akhirnya revisi dari kalangan pekerja yang mengusulkan upah minimum sebesar 7.530 won per jam disetujui. 

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >