Aksi mogok kerja yang dipimpin Konfederasi Serikat Buruh Korea berlangsung pada hari Jumat (30/6/2017) dan diikuti oleh sekitar 40 ribu orang.
Selain serikat pekerja sekolah paruh waktu yang telah melakukan aksi sejak hari Kamis (29/6/2017) kemarin, sejumlah serikat pekerja paruh waktu lain juga ikut bergabung hari ini.
Konfederasi Serikat Buruh Korea mengajukan sejumlah tuntutan, seperti upah minimum 10 ribu won, penghapusan sistem pekerja paruh waktu, dan pengakuan hak pembentukan serikat pekerja.
Para peserta aksi demonstrasi Konfederasi Serikat Buruh Korea melakukan parade di pusat kota Seoul.
Sementara itu, pemerintah telah berulang kali menyatakan niatnya untuk berbicara dengan pihak serikat kerja dan memintanya supaya tidak mengganggu aktivitas masyarakat biasa.
Rapat ke-6 komite upah minimum yang berlangsung sampai semalam ditutup tanpa menghasilkan kesepakatan, sehingga proses negosiasi akan dimulai lagi bulan depan. Jika kesepakatan akhir dapat tercapai hingga 16 Juli, penetapan upah minimum dapat berlaku.