Kota Seoul berencana mengategorikan debu halus sebagai bencana alam.
Pemerintah kota Seoul menyatakan pada hari Rabu (28/6/2017) bahwa hal tersebut akan segera disahkan oleh Konsil Kota Metropolitan Seoul.
Pengategorian tersebut akan memungkinkan pemkot Seoul untuk menerima dana pengelolaan bencana dari pemerintah pusat dan mengambil langkah-langkah darurat yang lebih tegas guna melindungi kesehatan dan keamanan penduduk Seoul dari debu halus.
Sebagai contoh, masker wajah anti-polusi dapat didistribusikan kepada lebih dari satu juta anak dan warga lansia jika terdapat peringatan tingkat debu ultra-halus rata-rata yang melebihi 75 mikrogram per meter kubik selama dua jam berturut-turut.
Mulai bulan depan, pemkot Seoul juga akan menyediakan transportasi publik gratis selama jam sibuk apabila ketebalan debu ultra-halus diperkirakan mencapai tingkat serius selama dua hari berturut-turut. Wali Kota Seoul akan berhak memutuskan pembebasan tarif jam sibuk tersebut.