Pengadilan Tinggi Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang warga Korsel yang menolak wajib militer. Kasus ini merupakan kali ke-13 tahun ini.
PT Korsel mengukuhkan keputusan pengadilan rendah yang menjatuhkan hukuman atas seorang pria berusia 22 tahun bermarga Shin sebesar 18 bulan penjara dengan dakwaan melanggar UU Wajib Militer.
Disebutkan bahwa penolakan atas kewajiban wajib militer dengan alasan keyakinan agama dan hati nurani bukanlah alasan yang dapat diterima untuk pengecualian di mata hukum Korsel.
Ditambahkan bahwa rekomendasi Komite Hak Asasi Manusia PBB yang melawan keputusan tersebut tidak memiliki ikatan hukum.