Pemerintah mengeluarkan perintah larangan melakukan pengedaran seluruh unggas yang hidup di seluruh pelosok Korea akibat penyebarluasan penyakit flu burung.
Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Peternakan menyatakan bahwa seluruh unggas termasuk ayam dan bebek yang hidup dilarang diedarkan di seluruh Korea selama 2 minggu mulai pukul 00:00 hari Senin (12/6/2017).
Perintah larangan mengedarkan ternak unggas dikeluarkan karena penyakit flu burung yang muncul di Gunsan, provinsi Jeolla Utara semakin menyebar ke seluruh peternakan unggas.
Menurut pemerintah Seoul, pedagang yang melakukan perdagangan dengan peterankan di Gunsan berperan sebagai perantara penularan penyakit flu burung ke seluruh peternakan.
Dikatakan, tempat yang terjangkit oleh virus tipe ganas 'H5N8' bertambah menjadi 21 daerah, termasuk Wanju, Gunsan, Iksan, Jeonju, dan Imsil di Provinsi Jeolla Utara.