Tim investigasi khusus kejaksaan mengajukan surat perintah penahanan terhadap Chung Yoo-ra pada hari Jumat (2/6/2017) dini hari.
Ada 3 tuduhan yang diarahkan pada Chung yaitu pelanggaran atas hukum pidana, pelanggaran atas peraturan dinas, dan pelanggaran atas undang-undang valuta asing.
Kejaksaan menetapkan tuduhan pelanggaran atas hukum pidana kepada Chung terkait tindak korupsi dalam proses penerimaan dirinya di Universitas Ewha.
Chung juga dikenakan tuduhan pelanggaran peraturan dinas karena dia menyerahkan surat keterangan palsu ke sekolahnya, SMA Cheongdam agar kehadirannya di kelas diakui.
Kejaksaan juga menemukan Chung melanggar peraturan valuta asing.
Akan tetapi Chung tidak dikenakan tuduhan penerimaan suap dari Samsung sebanyak 7,8 miliar won.
Jika surat perintah penahanan telah dikeluarkan, maka kejaksaan dapat menyidik Chung paling lama 20 hari.