Operasi 8 unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara yang telah berusia lebih dari 30 tahun dihentikan selama satu bulan mulai hari Kamis (29/6/2017) sebagai salah satu langkah penanggulangan debu halus dari pemerintah Seoul.
Delapan PLTU batu bara tersebut adalah 2 unit di Goseong, Provinsi Gyeongsang Selatan, 2 unit di Boryeong, Provinsi Chungcheong Selatan, 2 unit di Seocheon di Chungcheong Selatan dan 2 unit di Gangneung di Gangwon.
Pemerintah berharap penghentian operasi 8 PLTU batu bara untuk sementara waktu akan bermanfaat mengurangi emisi bahan polusi sebesar 3% atau 5.200 ton dibandingkan dengan tahun 2015 lalu.
Selain itu, pemerintah mempercepat masa penutupan PLTU batu bara yang berusia tua untuk menurunkan emisi bahan polusi sebesar 18% hingga tahun 2022 mendatang.
Untuk itu, Menteri Perindustrian, Perdagangan, dan Sumber Daya bersama dengan lembaga terkait akan menganalisis efek penghentian operasi PLTU batu bara selama sebulan terhadap perbaikan kualitas udara.
Sementara itu, situasi darurat selama 24 jam akan tetap dilakukan untuk mengoperasikan kembali PLTU jika pemasokan daya listrik menghadapi masalah.