Kementerian Keamanan Publik melaporkan pada hari Kamis (11/5/2017) bahwa sebanyak 118.532 orang telah menjadi korban kecelakaan kerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2011 hingga 2015, dan sebanyak 2.585 orang diantaranya meninggal dunia.
Kecelakaan jatuh pada saat bekerja tercatat sebagai penyebab utama dalam kecelakaan kerja, yaitu sebanyak 33% atau 39.072 orang.
Kementerian Keamanan Publik meminta agar para pekerja di tempat kerja memakai alat keselamatan kerja, seperti helm proyek dan juga memasang secukupnya fasilitas-fasilitas keselamatan di mana pekerja berisiko jatuh.