Sistem kerja fleksibel bagi pegawai pemerintah telah berlaku mulai tanggal 14 April ini.
Badan Urusan Inovasi Personalia menyatakan mulai hari Jumat (14/4/2017) sebagian pegawainya akan cepat pulang kerja lebih awal, pukul 04.00 sore, untuk menanamkan budaya karir dan rumah tangga secara bersamaan.
Sistem kerja fleksibel akan dijalankan dengan cara sekali sebulan pulang kerja lebih awal, kemudian bekerja lebih lama 2 jam pada hari lainnya.
Menyusul kebijakan yang diterapkan Badan Urusan Inovasi Personalia, Badan Legislasi Pemerintah juga akan menjalankannya mulai tanggal 21 April, Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Badan Urusan BUKM mulai tanggal 26 April, dan Kementerian Strategi dan Keuangan mulai tanggal 28 April.
Kemudian, semua instansi pemerintah akan menerapkan sistem kerja fleksibel.