Kejaksaan melakukan penyidikan ketiga atas Mantan Presiden Park Geun-hye di Rumah Tahanan Seoul pada hari Sabtu (8/4/2017) pukul 09.00 pagi.
Penyidikan tersebut dilakukan oleh jaksa yang memimpin penyidikan pertama dan kedua Park beserta seorang asisten jaksa dan seorang detektif wanita. Dari pihak Park, seorang pengacara hadir dalam penyidikan itu.
Kejaksaan mencoba mengonfirmasi tindak kejahatan terdakwa Park dengan 13 tuduhan, khususnya penerimaan suap dalam proses pendirian Yayasan Mir dan K-Sports.
Kejaksaan berencana untuk melakukan penyidikan terhadap terdakwa Park di rumah tahanan tiap dua hari, sehingga diperkirakan 3-4 kali penyidikan akan dilakukan sebelum terdakwa dibawa ke pengadilan.