Tim khusus investigasi kejaksaan tidak berencana menggeledah kantor kepresidenan dan rumah pribadi mantan presiden Park Geun-hye untuk mencari barang bukti.
Pihak kejaksaan menyatakan pada hari Kamis (16/3/2017) bahwa tujuan penggeledahan pada umumnya untuk memperoleh bukti-bukti, namun investigasi terhadap Park kini sudah berada pada tahap akhir, sehingga penggeledahan tidak diperlukan lagi.
Kejaksaan telah mulai memeriksa kesiapan tempat pemeriksaan dan jalur yang akan dilalui mantan Presiden Park menuju tempat pemeriksaan, selain memperkuat keamanan di dalam dan luar gedung kejaksaan.
Pengamat hukum berpendapat permintaan surat perintah penahanan untuk mantan Presiden Park akan ditetapkan setelah penyidikan agar seluruh proses investigasi sebelum jadwal resmi pemilihan presiden dapat dimulai.
Mantan presiden Park telah dipanggil kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan awal pada Selasa (21/3/2017).