Mantan presiden Park Geun-hye yang telah kembali ke kediaman pribadinya diperkirakan akan dipanggil oleh kejaksaan paling cepat akhir pekan mendatang atas tuduhan penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Kini Park tidak lagi kebal hukum dan berstatus sebagai tersangka. Diapun akan menerima proses penyelidikan secara langsung, bila tidak ada alasan khusus.
Kejaksaan juga menyinggung adanya kemungkinan bahwa mantan presiden Park akan dilarang untuk bepergian ke luar negeri, meskipun realisasinya masih belum jelas.
Perhatian juga akan ditujukan pada apakah jaksa akan kembali mencoba penggeledahan kantor kepresidenan yang pernah gagal di bulan Oktober tahun lalu sebanyak dua kali, ketika Park masih bertugas sebagai presiden.
Seorang pejabat terkait mengatakan, jaksa berencana akan melakukan penyidikan sejalan hukum dan prinsip, tapi dikatakan bahwa segala hal masih belum ditetapkan secara jelas.
Muncul spekulasi bahwa kejaksaan kemungkinan besar akan menyelesaikan proses penyidikan hingga akhir bulan Maret, mengingat kampanye pemilihan presiden yang akan berlangsung secara agresif mulai bulan April.