Mantan Presiden Park Geun-hye yang dimakzulkan tidak akan mendapatkan fasilitas dan penghormatan layaknya mantan presiden lain.
Mantan Presiden Park tidak akan mendapatkan dana pensiun bulanan senilai 12 juta won, layanan sekretaris, dan kantor pribadi, kecuali pengawalan.
Berdasarkan Peraturan Pemakaman Nasional, seorang mantan presiden seharusnya dimakamkan di Pemakaman Nasional setelah wafat, tetapi hal ini tidak berlaku untuk Mantan Presiden Park karena dia dimakzulkan.
Sementara itu, posisi Park berubah menjadi orang biasa sehingga bisa diperiksa sebagai tertuduh pada hari yang ditetapkan kejaksaan. Jika tidak menuruti perintah kejaksaan, Park dapat ditahan dengan perintah penahanan.
Namun demikian, keanggotaan Park di Partai Kebebasan Korea diperkirakan akan dipertahankan untuk sementara sesuai dengan peraturan dasar partai yang terkait kehilangan keanggotaan bila didakwa oleh kejaksaan.