Mahkamah Konstitusi telah menangguhkan jadwal sidang pembelaan terakhir dalam mosi pemakzulan presiden dari sebelumnya tgl. 23 Februari menjadi tgl. 27 Februari.
Mahkamah Konstitusi menyatakan penundaan sidang pembelaan dilakukan atas pertimbangan kemungkinan kehadiran presiden.
Jika sidang pembelaan terakhir digelar pada tgl. 27 Februari, maka keputusan pemakzulan presiden diperkirakan akan diambil sekitar tgl. 13 bulan Maret, setelah melewati pertemuan hakim yang akan berlangsung sekitar 2 minggu.
Pihak presiden Park Geun-hye menyatakan presiden akan memutuskan kehadirannya dalam sidang pembelaan itu setelah menerima laporan tentang proses persidangan yang berlangsung hingga saat ini.
Sementara itu, Parlemen memprotes pihak presiden yang dianggap melakukan strategi yang lain dalam upaya menangguhkan persidangan.