Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Tim Hukum Park Geun-hye Tolak Tuduhan Penggunaan Ponsel Pinjaman

Write: 2017-02-16 11:23:05Update: 2017-03-09 16:09:36

Tim Hukum Park Geun-hye Tolak Tuduhan Penggunaan Ponsel Pinjaman

Pengacara Presiden Park Geun-hye menolak klaim tim penyidik independen yang mengatakan bahwa Presiden Park berbicara dengan Choi Soon-sil ratusan kali melalui nomor telepon genggam yang terdaftar atas nama orang lain.

Dalam sebuah sidang mendengarkan kesaksian di Pengadilan Administrasi Seoul pada hari Rabu (16/02/2017), tim hukum Park menuding tim penyidik independen telah menyatakan klaim-klaim tidak berdasar ke media.

Sidang kesaksian tersebut digelar guna menilai legalitas upaya tim penyidik independen untuk menggeledah kantor kepresidenan terkait penyidikan atas skandal Choi Soon-sil.

Tim pengacara Park mengatakan nomor telepon genggam yang terdaftar atas nama orang lain tidak terdapat diantara barang-barang yang awalnya dicari oleh tim penyidik independen di kantor kepresidenan.
Mereka juga berargumen bahwa klaim tim penyidik bahwa "sesuatu yang khusus" terdapat di dalam kantor kepresidenan, sama dengan mengakui bahwa mereka tidak memiliki bukti kuat untuk mendukung klaim mereka.

Menurut tim penyidik, Park menggunakan telepon genggam tersebut untuk berbicara dengan Choi sekitar 570 kali antara tanggal 18 April dan 26 Oktober tahun lalu. Dikatakan, sekitar 120 percakapan telepon antara Park dan Choi terjadi bahkan setelah Choi berada di Jerman pada bulan September.

Pengadilan dijadwalkan akan mengambil keputusan terkait legalitas tim penyidik independen untuk menggeledah kantor kepresidenan secepatnya hari Kamis (16/02/2017).

Sebelumnya pada tanggal 3 Februari, upaya tim penyidik untuk menggeledah kantor kepresidenan ditolak oleh pasukan keamanan kantor kepresidenan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >