Voice Of America (VOA) hari Minggu (29/1/2017) memberitakan bahwa perintah eksekutif Trump, untuk sementara waktu menghentikan izin masuk bagi pelarian atau pengungsi dari Korea Utara ke AS.
Perintah eksekutif membekukan program pengungsian ke AS untuk selama 120 hari. Dengan demikian pelarian Korut juga tidak dapat memasuki AS setidaknya dalam 4 bulan ke depan.
Perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada hari Jumat (27/1/2017) waktu setempat menyatakan program bagi pengungsi dihentikan selama 120 hari, dan akan mempertimbangkan kembali proses permohonan dan pemberian izin untuk mengungsi ke AS.
Pelarian Korut dapat tinggal di AS sebagai pengungsi berdasarkan undang-undang AS yang berlaku.
VOA dengan mengutip ketua North Korea Freedom Coalition Suzanne Scholte melaporkan bahwa jumlah pelarian atau pengungsi Korut yang masuk ke AS tidak banyak sehingga dampak perintah eksekutif terhadap pelarian Korut tidak besar.
Menurut VOA, jumlah pelarian Korut yang memasuki AS mulai tahun 2006 hingga akhir tahun 2016 mencapai 211 orang, atau rata-rata 20 orang setiap tahun.