Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Korea Selatan Memperkuat Hukuman Bagi Penumpang Pesawat Yang Membuat Keributan

Write: 2017-01-19 15:05:02Update: 2017-01-19 15:18:52

Korea Selatan Memperkuat Hukuman Bagi Penumpang Pesawat Yang Membuat Keributan

Tindakan melecehkan secara verbal penumpang lain atau awak kabin pesawat dapat membuat seseorang di penjara.

Kementerian Pertanahan, Infrastruktur dan Transportasi, pada hari Kamis (19/1/2017) mengatakan akan menerapkan sebuah rencana 5 tahunan untuk memperkuat keamanan penerbangan, mulai tahun ini.

Hingga saat ini hukuman bagi seorang penumpang yang melakukan pelecehan secara verbal di dalam penerbangan adalah membayar denda hingga 10 juta won atau sekitar 110 juta rupiah, namun dengan kebijakan baru dari pemerintah, pelaku dapat dijebloskan ke penjara. 

Kementerian transportasi juga akan mengizinkan perusahaan penerbangan untuk mengabaikan prosedur seperti memberi peringatan terlebih dahulu bagi pelaku keributan dalam penerbangan dan mengizinkan untuk segera menggunakan alat kejut listrik jarak jauh guna mengamankan pelaku keributan. 

Melakukan kekerasan terhadap penumpang lain atau pramugari, menghalangi tugas dari awak kabin, mencoba untuk masuk ke kokpit dan memain-mainkan pintu dan pintu keluar darurat dari pesawat semuanya dianggap perbuatan yang mengancaman keamanan penerbangan.

Kebijakan ini diambil setelah kejadian yang melibatkan seorang penumpang warga Korea Selatan yang "mengamuk" di dalam penerbangan Korea Air pada bulan Desember lalu. Penyanyi pop AS, Richard Marx yang ada di dalam pesawat pada saat itu mengunggah video kejadian tersebut di sosial media, serta mengkritik ketidakmampuan para kru pesawat untuk menangani penumpang yang melawan mereka. 

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >