Pemerintah merekomendasikan kepada perusahaan agar memberikan libur selama 9 hari kepada para karyawan pada awal bulan Mei mendatang.
Menteri Perekrutan dan Tenaga Kerja Lee Ki-kweon menyatakan bahwa perusahaan perlu mempertimbangkan peraturan tentang 'hari libur alternatif' yang terdapat di UU Ketenagakerjaan untuk meliburkan karyawan mereka di hari-hari kejepit pada hari libur awal bulan Mei mendatang.
Menurut Menteri Lee, jika hari libur diperpanjang dengan menggunakan hari libur alternatif (kejepit), maka hal itu bermanfaat untuk meningkatkan kegiatan konsumsi. Hari libur alternatif dapat ditetapkan melalui kesepakatan antara pihak perusahaan dan para karyawan.
Apabila tgl. 2 dan 4 Mei ditetapkan sebagai hari libur kejepit, maka para pekerja dapat menggunakan hari libur selama 9 hari termasuk Hari Buruh, Hari kelahiran Buddha, dan Hari Anak-anak.
Pada tahun lalu, pemerintah menetapkan tgl. 6 Mei sebagai hari libur alternatif untuk membuat hari libur selama 4 hari. Dianalisis efek ekonomi dari penetapan hari libur tersebut mencapai 3 triliun 900 miliar won.