Pengadilan distrik pusat Seoul hari Jumat (6/1/2017) menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun bagi mantan direktur perusahaan Oxy Korea Shin Hyeon-woo yang diduga telah menyebabkan kematian 73 orang dengan membuat dan menjual obat pelembab udara pembasmi kuman beracun.
Menurut pengadilan, Shin telah mengubah bahan tanpa memeriksa keamanan, dan tidak memasang peringatan yang menyatakan keamanan produk. Dikatakan, jika terdakwa mengonfirmasi keamanan produk, maka tidak akan ada korban jiwa.
Pengadilan juga menyatakan bahwa mantan direktur Oxy John Lee tidak bersalah karena kurangnya bukti obyektif.
Sementara itu, mantan direktur Lottemart Roh Byung-yong yang menjual obat pelembab udara pembasmi kuman yang telah menimbulkan kerugian dan korban jiwa divonis penjara selama 4 tahun.