Meningkatnya jumlah orang asing yang tinggal di negeri Korea membuat jumlah keluarga baru dari orang asing bertambah setiap tahun.
Menurut Mahkamah Agung hari Jumat (6/1/2017), jumlah orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Korea dan memiliki nama keluarga pada tahun 2015 mencapai 6.272 orang, dan sekitar 6-7 ribu keluarga baru dari orang asing terbentuk di Korea Selatan.
Hal ini diakibatkan meningkatnya jumlah orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Korea Selatan setelah menikah dengan warga Korea selatan.
Selain itu, jumlah orang asing yang memiliki marga juga bertambah. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi dan kehidupan sehari-hari mereka.
Nama keluarga mereka tidak memakai huruf Cina dan diambil dari nama asli sehingga ada nama keluarga 'Re', 'Pam', Cang', dan sebagainya.