Persidangan pertama untuk mengadili kasus pemakzulan Presiden Park Geun-hye digelar di Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa (3/1/2017) pukul 2 siang. Namun, Presiden Park tidak hadir dalam persidangan kali ini.
Menurut UU, Mahkamah Konstitusi dapat meminta terdakwa hadir pada sidang kedua apabila tidak menghadiri sidang pertama. Jika terdakwa juga tidak hadir di sidang kedua, maka MK dapat tetap melanjutkan persidangan.
Mahkamah Konstitusi menetapkan tgl. 5 Januari sebagai hari persidangan kedua karena telah memperkirakan ketidakhadiran Presiden di persidangan pertama. Jika persidangan tidak berjalan lancar pada hari Selasa ini, maka ada kemungkinan MK akan membahas penetapan saksi dan bukti yang belum diselesaikan di sidang pendahuluan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah meminta kepada delapan lembaga termasuk Yayasan Mir dan K Sports pada hari Senin (2/1/2017) untuk menegaskan penyebab pemakzulan Presiden Park. Mereka juga mengirim surat permintaan hadir sebagai saksi kepada mantan Sekretaris Cheongwadae Lee Jae-man, Ahn Bong-geun, dll.
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Park Han-chul menyatakan bahwa pihaknya akan menjalankan proses persidangan dengan cepat karena seluruh warga masyarakat Korea Selatan sedang menunggu keputusan yang cepat dan adil.