Mahkamah Konstitusi menggelar pertemuan hakim setelah sidang pendahuluan untuk mengadili kasus pemakzulan presiden Park Geun-hye.
Dalam pertemuan pada hari Jumat (23/12/2016) siang, para peserta membahas bukti-bukti yang diserahkan pihak penuntut maupun pengacara, serta rencana pembelaan atas 5 perdebatan yang ditemukan dalam sidang pendahuluan.
Pada sidang pendahuluan yang digelar hari Kamis (22/12/2016), Mahkamah Konstitusi telah memutuskan 9 penyebab yang diungkapkan parlemen untuk permakzulan presiden dikompilasi menjadi 5, dan merka akan segera menyelesaikannya.
Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi tidak menerima permintaan parlemen untuk mengirimkan catatan pemeriksaan kejaksaan.
Mahkamah Konstitusi juga menetapkan Choi Soon-sil, Jung Ho-sung dan Ahn Jong-beom sebagai saksi sesuai dengan permintaan pihak penuntut dan pengacara.
Mengenai kecurigaan tentang keberadaan presiden selama 7 jam saat kasus tenggelamnya feri Sewol terjadi, Mahkamah Konstitusi meminta Presiden Park sendiri yang menjelaskan kegiatannya setiap waktu karena kekurangan data untuk mengonfirmasinya.
Sementara itu, pihak Cheongwadae hari Jumat (23/12/2016) menyatakan mereka tidak gentar menghadapi persidangan kasus tersebut.