Pengadilan mengizinkan unjuk rasa ke-8 yang menuntut pengunduran Presiden Park Geun-hye dilakukan sejauh 100 meter dari depan Mahkamah Konstitusi.
Pengadilan Administrasi Negara di Seoul menerima sebagian permintaan yang diajukan kelompok lembaga masyarakat sipil selaku pengunjuk rasa, sehubungan dengan pengumuman Polisi Jongro tentang larangan melakukan unjuk rasa.
Pengadilan menyatakan unjuk rasa bebas dilakukan berdasarkan UUD dan pasal 11 peraturan tentang pelaksanaan demonstrasi, sehingga unjuk rasa ke-8 dapat dilaksanakan sejauh 100 meter dari depan Mahkamah Konstitusi.