Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Pengadilan Membolehkan Unjuk Rasa Ke-8 Sejauh 100 meter dari Mahkamah Konstitusi

Write: 2016-12-17 16:16:38Update: 2017-03-09 16:24:55

Pengadilan Membolehkan Unjuk Rasa Ke-8 Sejauh 100 meter dari Mahkamah Konstitusi

Pengadilan mengizinkan unjuk rasa ke-8 yang menuntut pengunduran Presiden Park Geun-hye dilakukan sejauh 100 meter dari depan Mahkamah Konstitusi.

Pengadilan Administrasi Negara di Seoul menerima sebagian permintaan yang diajukan kelompok lembaga masyarakat sipil selaku pengunjuk rasa, sehubungan dengan pengumuman Polisi Jongro tentang larangan melakukan unjuk rasa.

Pengadilan menyatakan unjuk rasa bebas dilakukan berdasarkan UUD dan pasal 11 peraturan tentang pelaksanaan demonstrasi, sehingga unjuk rasa ke-8 dapat dilaksanakan sejauh 100 meter dari depan Mahkamah Konstitusi.  

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >