Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Bangunan Baru Wajib Dibangun Tahan Gempa

Write: 2016-12-16 16:13:07Update: 2016-12-16 17:35:35

Bangunan Baru Wajib Dibangun Tahan Gempa

Semua jenis rumah yang dibangun mulai semester pertama tahun 2017 wajib dibangun tahan gempa.

Pemerintah menggelar rapat bersama kelompok sipil tentang keselamatan masyarakat yang ke-11, dengan dipimpin pelaksana tugas presiden Hwang Kyo-ahn hari Jumat (16/12/2016).
Mereka mengumumkan 'Penanggulangan Bersama Bencana Gempa Bumi' yang disediakan setelah gempa bumi mengguncang daerah Gyeongju pada bulan September lalu.

Dikatakan, semua jenis rumah dan bangunan bertingkat 2 dengan luas lebih dari 200㎡ wajib dibangun tahan gempa, mulai tahun 2017.

Sementara itu, bangunan umum seperti sekolah dan rumah sakit wajib dibangun tahan gempa tanpa terikat luasnya. Untuk melengkapi dan meningkat jumlah fasilitas umum  yang tahan gempa termasuk bandara dan stasiun kereta api dari 40,9% menjadi 54%, pemerintah menginvestasikan 2 triliun 826 miliar 700 juta won hingga tahun 2020. 

Khusus untuk fasilitas pembangkit listrik tenaga nuklir, 24 PLTN yang sedang dioperasikan diperkuat agar tahan gempa bumi berkekuatan 7,0 skala richter dari 6,0 skala richter sekarang.

Dalam langkah yang sama pemerintah akan memperbaiki peraturan terkait 'penanganan bencana dan keamanan' dengan menyempurnakan sistem penanggulangan gempa bumi hingga tahun 2020 dan menyediakan infrastruktur pencegahan bencana gempa hingga tahun 2030. 

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >