Dua bulan telah berlalu setelah UU anti-korupsi bagi pegawai publik yang disebut UU Kim Young-ran, diberlakukan pada tgl. 28 September lalu.
Dengan berlakunya UU Kim Yong-ran, masyarakat Korea Selatan mengalami perubahan yang signifikan.
Kebiasaan untuk membayar makanan masing-masing sudah tersebar, dan permintaan ilegal yang sempat pernah dilakukan seperti praktek, juga sudah berkurang secara nyata. Namun beberapa industri tidak luput terkena dampak negatif.
Menurut sebuah penelitian yang dilakukan terhadap 3.500 orang, termasuk masyarakat umum dan pekerja di bidang tanaman bunga, industri makanan dan logistik, 40% responden mengatakan omzet penjualan mereka menurun pasca pemberlakuan UU Kim Yong-ran.
Akan tetapi, sebanyak 85% responden ternyata sangat setuju atas pemberlakuan UU tersebut. Bahkan 72% responden mengalami perubahaan tanggapan mereka, seperti permintaan dan pemberian hadiah kepada pegawai publik sudah dipandang sebagai tindakan yang tidak pantas lagi.