Pemerintah mengeluarkan peraturan sementara yang melarang pemindahan ternak unggas selama 48 jam, mulai hari Sabtu tengah malam (26/11/2016) untuk mencegah penularan virus flu burung.
Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Peternakan hari Jumat (25/11/2016) telah mengeluarkan larangan pemindahan unggas di seluruh negeri mulai hari Sabtu tengah malam hingga hari Minggu tengah malam.
Selain 53.000 peternak ayam, bebek, burung puyuh di seluruh negeri, fasilitas terkait pengelolaan peternakan, dokter hewan, pedagang unggas, dan 36.000 kendaraan terkait juga dilarang berpindah.
Larangan dari Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Peternakan disampaikan melalui SMS dan tim pemeriksa yang terdiri atas 84 orang akan mengawasi pelaksanaan perintah itu, dan menjatuhkan denda bagi yang melanggarnya.
Sementara itu, peternakan bebek di Gimje yang dilaporkan diduga terjangkit flu burung pada tanggal 21 November lalu, telah dikonfirmasikan positif terjangkit flu burung H5N6.
Dengan demikian, 6 daerah telah dikonfirmasi tertular flu burung, dan hingga kini sebanyak 703.000 ekor unggas dari 47 peternakan telah dimusnahkan dan sebanyak 210.000 unggas sedang dalam proses pemusnahan.