Kejaksaan yang sedang menyidik kasus 'Choi Soon-sil Gate' kembali meminta untuk melakukan investigasi langsung terhadap Presiden Park Geun-hye, pada hari Rabu (23/11/2016).
Seorang pejabat dari kejaksaan menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat permintaan untuk memeriksa langsung Presiden Park Geun-hye, kepada pengacara Presiden, Yoo Young-ha. Waktu investigasi langsung ditetapkan sampai tgl. 29 November mendatang.
Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan waktu investigasi terhadap Presiden pada tgl. 15 hingga 16 November lalu, namun pengacara Presiden Park menolaknya karena kurangnya waktu persiapan.
Kejaksaan menjelaskan jika investigasi langsung terhadap Presiden tidak dapat dilakukan sampai tgl. 29 November mendatang, maka penyidikan terhadap Presiden akan diserahkan kepada penyidik independen.
Sehubungan dengan kemungkinan "pemeriksaan dengan paksa" terhadap Presiden seperti dengan pengeluaran surat penahanan, pejabat tersebut menyatakan surat penahanan dapat dikeluarkan saat pemeriksaan. Namun, menurut UUD Presiden tidak dapat didakwa di dalam masa jabatannya. Artinya UU atau peraturan lain tidak boleh melanggar UUD.