Voice Of Amerika (VOA) pada hari Sabtu (5/11/2016) memberitakan bahwa seorang pelarian dari Korea Utara masuk ke AS pada hari Kamis (3/11/2016) waktu setempat, sehingga menambah jumlah pelarian Korut di AS menjadi 204 orang.
VOA dengan mengutip Kementerian Luar Negeri AS menyatakan seorang wanita berusia 30-an tahun melarikan diri dari Korut dan menetap di daerah Illinois, AS.
Dengan demikian, jumlah pelarian Korut yang masuk ke AS tahun ini menjadi 12 orang, dan sejak Undang-Undang HAM Korut diberlakukan parlemen AS tahun 2004, maka jumlah pelarian Korut di AS telah mencapai 204 orang.
Pelarian Korut yang menetap di AS memperoleh bantuan dari pemerintah AS sebesar 200-300 dolar setiap bulan selama 8 bulan pertama, kemudian mereka dapat memperoleh hak menetap setelah 1 tahun, dan mendapat hak kewarganegaraan mulai tahun ke-5.