Kementerian Perindustrian, Perdagangan dan Sumber Daya menyatakan hari Jumat (28/10/2016) bahwa pihaknya akan mengalokasikan hak emisi gas rumah kaca sebesar 3.710.000 ton kepada 22 perusahaan baru.
Sistem Transaksi Hak Emisi Gas Rumah Kaca berarti pemerintah mengalokasikan jumlah emisi gas rumah kaca yang diperbolehkan kepada perusahaan, dan perusahaan dapat membeli atau menjual hak kuota.
Perusahaan yang mendapat hak emisi gas rumah kaca dengan baru ditetapkan sesuai dengan jumlah emisi gas rumah kaca selama 3 tahun mulai tahun 2013 hingga 2015. Pemerintah mengalokasikan hak tersebut kepada 5 unit perusahaan di bidang pembangkit listrik sebesar 2.940.000 ton, 7 perusahaan di bidang petroleum dan kimia sebesar 320.000 ton, dan 2 perusahaan di bidang kaca dan keramik sebesar 170 ribu ton.
Saat ini jumlah yang mendapat kuota hak emisi gas rumah kaca mencapai 602 unit perusahaan.