Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea –KCDC menyarankan agar menghindari kehamilan selama 6 bulan setelah mengunjungi negara yang terjangkit virus Zika.
KCDC baru-baru ini merevisi peraturan pencegahan penularan virus Zika dan memperpanjang 'Masa untuk Menahanan Kehamilan Istri’ sampai 6 bulan dari 2 bulan. Menurut KCDC, pihaknya menemukan kasus virus Zika di dalam sperma seorang pria memasuki bulan ke-6 setelah gejala virus Zika muncul. Selain itu, virus Zika berpindah dari perempuan ke laki-laki melalui hubungan seksual.
Menurut peraturan yang direvisi ini, para pengunjung negara yang terjangkit virus Zika harus menahan kehamilan selama 6 bulan, dan pasien Zika juga harus tetap mematuhi peraturan tersebut setelah sembuh.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KCDC) menyatakan jumlah pasien yang terjangkit virus Zika di Korea Selatan mencapai 14 orang, dan saat ini kondisi mereka sehat. Sepuluh orang dari mereka terjangkit virus Zika di Asia Tenggara, dan 4 orang terjangkit di Amerika Latin dan Tengah.
KCDC menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada vaksin atau obat pencegah virus Zika. Untuk itu masyarakat dihimbau untuk berhati-hati agar tidak digigit nyamuk di negara yang terjangkit virus Zika.