Apple kembali menang dalam pengadilan banding terkait sengketa hak paten melawan Samsung.
Pengadilan banding untuk Federal Circuit Washington D.C. mengumumkan bahwa keputusan yang diambil Februari lalu tidak memiliki efek karena tuduhan Apple bahwa Samsung menggunakan 3 hak paten Apple benar, termasuk fungsi pembukaan kunci dengan cara menggeser layar sentuh.
Oleh sebab itu keputusan pengadilan California yang dikeluarkan pada bulan Mei tahun 2014 akan memiliki kekuatan hukum sehingga Samsung harus membayar ganti rugi kepada Apple sebesar 19 juta 600 ribu dolar AS.
Pengadilan Banding untuk Federal Circuit Washington D.C. biasanya menangani kasus terkait hak paten sehingga keputusan ini diperkirakan akan berpengaruh pada standar pengoperasian Kantor urusan Perdagangan dan Hak Paten (PTO) maupun keputusan dari semua pengadilan di AS.