Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Internasional

Pengadilan AS Perintahkan Samsung Bayar Ganti Rugi Sebesar 133,4 Juta Won ke Apple

Write: 2016-10-08 15:51:43Update: 2016-10-08 16:04:56

Pengadilan AS Perintahkan Samsung Bayar Ganti Rugi Sebesar 133,4 Juta Won ke Apple

Apple kembali menang dalam pengadilan banding terkait sengketa hak paten melawan Samsung.

Pengadilan banding untuk Federal Circuit Washington D.C. mengumumkan bahwa keputusan yang diambil Februari lalu tidak memiliki efek karena tuduhan Apple bahwa Samsung menggunakan 3 hak paten Apple benar, termasuk fungsi pembukaan kunci dengan cara menggeser layar sentuh.

Oleh sebab itu keputusan pengadilan California yang dikeluarkan pada bulan Mei tahun 2014 akan memiliki kekuatan hukum sehingga Samsung harus membayar ganti rugi kepada Apple sebesar 19 juta 600 ribu dolar AS.

Pengadilan Banding untuk Federal Circuit Washington D.C. biasanya menangani kasus terkait hak paten sehingga keputusan ini diperkirakan akan berpengaruh pada standar pengoperasian Kantor urusan Perdagangan dan Hak Paten (PTO) maupun keputusan dari semua pengadilan di AS. 

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >